Hotel Acacia Jakarta
Perkenalkan Hotel Acacia Jakarta. Penulis pernah masuk di hotel ini baru-baru ini (Juli 2019, dua kali dalam jangka waktu singkat) dan mendapatkan kamar yang kenyamanannya bervariasi. Ya, hotel milik Grup Guntur Madu Tama ini dibangun oleh pemborong PT Budi Agung Wibawa dan dirancang desainnya oleh tim arsitek dari PT Inti Era Cipta (1). Interior dirancang oleh tim dari Bent Severin & Associates dari Singapura (1). Saat pembangunan, hotel ini direncanakan bernama Park Inn International Hotel sejak Mei 1994 (1). Entah bagaimana hotel ini berganti nama menjadi Acacia.
![]() |
Hotel pebisnis di Kramatraya. Foto pribadi, ![]() |
Pembangunan hotel dengan 208 kamar (3) ini dibangun mulai November 1993 (1) dan selesai dibangun pada sekitar Oktober 1995 sampai awal 1996, menghitung kemungkinan keterlambatan penyelesaian pembangunan. Hotel Acacia yang mengusung gaya arsitektur pascamodern dibuka penuh pada tanggal 21 Juni 1996 (2).
Tidak banyak yang bisa ditilik dari hotel bisnis yang berlokasi lebih dekat dengan Komisi Yudisial dan Kemensos RI dibanding Monas dan Taman Ismail Marzuki ini. Soal fasilitas perhotelan, rumah makan modern, laundry, pusat konferensi dan kolam renang adalah fasilitas yang penulis sempat lihat. Kelir cat pink, bentuk jendela, marmer dalam dan luar gedung dan rotunda memberi kesan klasik pada Hotel Acacia.
Data dan fakta
- Alamat: Jalan Kramat Raya No. 81 Jakarta
- Arsitek:
- Inti Era Cipta (desain dan struktur)
- Bent Severin & Associates (interior)
- Pemborong:
- PT Budi Agung Wibawa (struktur utama)
- Caisson Dimensi (pondasi)
- Lama pembangunan: November 1993 - 1996
- Dibuka: 21 Juni 1996
- Jumlah lantai: 9 + 1 basement
- Jumlah kamar: 208
- Signifikasi: Tidak ada
Referensi
- Saptiwi Djati Retnowati (1994). "Park Inn International, Jakarta". Majalah Konstruksi No. 194, Juni 1994.
- tt/w-1 (1996). "Hotel Baru untuk "Businessmen". Media Indonesia, 25 Juni 1996.
- Tripadvisor. Diakses 25 Agustus 2019.
Comments
Post a Comment
Ingat bahwa blog ini tidak menolerir segala komentar provokatif berbau politik dan menyerang personal orang. Komentarlah sesuai faedah UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.